Assalamualaikum wr wb,
Hallo sobat blogger balik lagi nih di Chibi Blog yang udah lama gak ngepost terakhir ane post tentang Cara Menghapus Komentar di Cbox, sekarang postingan ini saya copas dari detiknews karena menurut saya berita yang ini penting sih simak yah.
Terdakwa mendengarkan tuntutan jaksa (khairul ikhwan/detikcom)
Medan Sebanyak 11 pemain judi Zynga Poker Facebook di Medan dituntut hukuman penjara masing-masing tujuh bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/8/2012).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rumekso itu, Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan, para terdakwa bersalah karena terlibat dalam perjudian.
"Sebab itu menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Sani Sianturi ketika membacakan tuntutan.
Para terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini masing-masing Kesuma Wsijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker. Kemudian Edi alias A Wi selaku operator, dan tiga lainnya petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.
Mereka ditangkap Polda Sumut pada 9 April 2012 lalu saat bermain poker melalui Facebook di warung internet di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Mereka dipersalahkan karena menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualkan belikan di warnet itu.
Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan. Sementara menunggu sidang putusan tersebut para terdakwa tetap dalam tahanan.
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Agus Rumekso itu, Jaksa Sani Sianturi dan Juliana Tarihoran menyatakan, para terdakwa bersalah karena terlibat dalam perjudian.
"Sebab itu menuntut para terdakwa dengan hukuman tujuh bulan kurungan dikurangi masa tahanan," kata Jaksa Sani Sianturi ketika membacakan tuntutan.
Para terdakwa yang disidangkan dalam kasus ini masing-masing Kesuma Wsijaya Sidauruk, M Nasir alias Aldo, Eman alias Liang Sun, Hendry alias A Hen, Haris Pratama Putra, A Seng alias A Sen alias M Ikhsan, dan M Zulfikar sebagai pemain poker. Kemudian Edi alias A Wi selaku operator, dan tiga lainnya petugas yang mentransfer chip, yakni Bun Seng alias A Seng, Herwin alias A Cong dan Deni Anggriawan.
Mereka ditangkap Polda Sumut pada 9 April 2012 lalu saat bermain poker melalui Facebook di warung internet di kompleks Asia Mega Mas, Medan. Mereka dipersalahkan karena menggunakan taruhan chip virtual yang diperjualkan belikan di warnet itu.
Warnet tersebut menjual chip seharga Rp 2.000 per 1.000.000 atau satu juta chip, dan akan membeli seharga Rp 1.700 per satu juta chip. Jika terjadi transaksi, maka chip virtual akan ditransfer dari atau ke akun Facebook pemain yang bersangkutan. Transaksi jual beli chip virtual inilah yang dibidik jaksa sebagai perjudian dan dinyatakan melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hakim menunda sidang Senin pekan depan dengan agenda putusan. Sementara menunggu sidang putusan tersebut para terdakwa tetap dalam tahanan.
Wah beritanya ngeri juga hati hati buat yang ngejual atau yang ngebeli atau yang main poker bisa bisa senasib lagi,
Teryata ngelakuin hal tesebut bisa dapet hukum pidana, tobat lah yang sering ngelakuin seperti itu wkwkkwkwk,,,
Teryata ngelakuin hal tesebut bisa dapet hukum pidana, tobat lah yang sering ngelakuin seperti itu wkwkkwkwk,,,
Sumber Artikel
Wassalamualaikum wr wb
saya juga dulu pemain poker gan baru akhir akhir ini saya tobat karena gak ada uang buat beli cip waktu itu 10000 / 1000000 cip masih mahal gan .. tapi sekarang alhamdulillah saya tobat takut akan akhirat
BalasHapuswaduh, yang namanya judi kan dosa. kenapa para pelaku masih aja melakukannya. apalagi ini bertepatan dengan bulan Romadhon...
BalasHapusia juga gan bukan hanya ngabisin uang tapi juga haram semua yang namanya judi baik bentuknya apapun tetap haram dan merusak ahlak serta ke imanan.. semoga mereka bisa menyadari dan bertaubat amin ...
BalasHapusini sering loh gan. dari dunia maya menjadi nyata perjudiannya.
BalasHapus